Karimun (Jurnal) – Pansus Ranperda CSR DPRD Karimun, Kepulauan Riau, menelaah saran dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Perda CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
Anggota Pansus Ranperda CSR Anwar Abubakar yang dihubungi Jurnal, Jumat (21/10), mengatakan, salah satu masukan dari Kemendagri yang menjadi pertimbangan dan perhatian adalah soal fasilitator dalam pelaksanaan Program CSR yang nantinya akan dituangkan dalam Perda.
Anwar bersama sejumlah anggota Pansus sedang di Jakarta, berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pembahasan Ranperda Program CSR.
“Kemendagri menyarankan bahwa fasilitator dalam Program CSR itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Anwar yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Karimun menjelaskan, Bappeda sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentunya memiliki sebuah visi, program dan arah yang akan mengatur tentang penyaluran Program CSR dari perusahaan.
Sebagai fasilitator, Bappeda juga bisa menyinkronkan Program CSR dan program pembangunan, sehingga tidak tumpang tindih atau overlapping, antara pembangunan yang didanai dari APBD, dengan pembangunan yang dibantu dengan dana CSR perusahaan.
“Saran agar Bappeda sebagai fasilitator kita tampung dan kita harapkan dapat menyempurnakan klausul dalam ranperda yang masih kita bahas,” katanya lagi.
Anggota Komisi A DPRD Karimun itu menyebutkan, Program CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan program yang harus dilaksanakan perusahaan-perusahaan.
Program CSR adalah wujud tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar beroperasinya perusahaan.
Selain itu, program tersebut merupakan sebuah bentuk kompensasi dari perusahaan terhadap masyarakat yang terganggu atau lingkungan.
“Program CSR bisa bersinergi dengan program pembangunan, saling mengisi ketika pemerintah dihadapkan dengan keterbatasan anggaran,” ucap Anwar yang sudah tiga periode terpilih sebagai anggota DPRD Karimun.
Program CSR, dulunya merupakan Program CD (community development), sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Perda CSR, kata dia lagi, bertujuan untuk membuat dasar hukum dan acuan agar Program CSR dari perusahaan lebih terarah, terukur dan berdampak positif bagi masyarakat daerah.
“Kemendagri juga menyarankan agar kita membentuk forum tempat berhimpun perusahaan. Forum ini menyusun kegiatan-kegiatan untuk Program CSR,” kata dia lagi.
Pansus, tambah anggota Komisi I DPRD Karimun itu, juga akan menghimpun masukan dan saran sehingga setiap klausulnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan perda ini memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan,” tambah Anwar Abubakar. (rdi)
Simak Juga:
Pansus CSR Konsultasi ke Kemendagri
Pansus Ranperda TSP Himpun Masukan Masyarakat
DPRD Karimun Perda-kan Dana CSR
Pansus Sampaikan Laporan LPP APBD Karimun
Pansus: Bintan Jangan Lagi Kelola Aset Perusda





