Sehingga, pihaknya kemudian mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan dan didapati nakhoda serta pemilik Kapal tidak dapat menunjukan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan.
“Selanjutnya Kapal Motor Rika Jaya di Ad-Hock ditarik ke Pos Polairud Kolong Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adenan.

“Dari keterangan tersangka barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Karimun untuk dipasarkan ke Pulau Penyalai, Provinsi Riau,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan pihaknya telah melimpahkan penangkapan tersebut ke Bea dan Cukai.
“Ketiganya dikenakan Pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ucap Adenan. (yra)





