Dua Orang Ditangkap, Dua DPO Kasus Penyiraman Air Keras Karena Cemburu

Dua tersangka kasus penyiraman air keras setelah diamankan polisi. (foto: ronald sihombing)
Dua tersangka kasus penyiraman air keras setelah diamankan polisi. (foto: ronald sihombing)

Medan, JurnalTerkini.id – Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, Sumatera Utara mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga, Ferry Ardiansyah (25).

Korban Ferry Ardiansyah, warga Lorong 1 Barat, Dusun 2, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sempat dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan untuk mendapatkan perawatan akibat penyiraman air keras ke wajahnya.

Bacaan Lainnya

Polsek Percut Seituan berhasil menangkap dua tersangka kasus penyiraman air keras tersebut, yakni AM (30) warga Jalan HM Harun Gang Pasaribu, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dan pacar korban AF alias Ica (26) warga Jalan Percut, Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas Kepolisian alias DPO..

Demikian keterangan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja di Mako Polsek Percut Seituan, D.Serdang, Sumut, Rabu (27/1/2021).

“Motif penyiraman air keras yang dialami oleh korban dilatarbelakangi cemburu, karena faktor cinta segitiga. Sedangkan otak pelakunya berinisial M dan I yang hingga kini masih dalam pengejaran, “kata Irsan Sinuhaji.

Kasus penyiraman air keras terhadap korban seorang pedagang ikan tersebut terjadi di Jalan Cemara di Pajak ikan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, pada Senin (07/12/2020) yang lalu sekitar pukul 24.00 WIB tengah malam.

Baca juga: Motor Rekan Disita, Komunitas Ojol di Medan Seruduk Kantor Debt Collector

Total Views: 244

Pos terkait