“Kejadiannya berpapasan saat sama sama mengendarai sepeda motor, kedua tersangka M dan AM langsung menyiramkan air keras dan mengenai wajah korban, “Kata Irsan Sinuhaji.
Akibat peristiwa itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Imelda untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pihak keluarganya membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.
Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang menerima laporan tersebut, bebernya, langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas menerima informasi keberadaan tersangka AM di Jalan Sidempuan, Kota Sibolga, yang kemudian ditangkap dan diboyong ke komando untuk dimintai keterangannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka AM ini mengaku kalau aksi penyiraman air keras itu juga melibatan tersangka AF alias Ica, yang kemudian ditangkap dari Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (18/01/2021) siang,” pungkasnya seraya menambahkan adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Vario warna hitam BK-2497 AJD.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, kalau tersangka AM pernah menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan tersangka AF alias Ica.
akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan asal 353 ayat (2) subs 351 ayat (2) Yo 55, 56 KUHPidana.






