Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun berencana membuat peraturan daerah untuk menyeragamkan Program CSR dari perusahaan yang disalurkan kepada masyarakat.
Karimun (Jurnal) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun berencana membuat peraturan daerah (perda) untuk menyeragamkan Program CSR dari perusahaan yang disalurkan kepada masyarakat.
Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun Anwar Abubakar di Tanjung Balai Karimun, Jumat mengatakan, pembuatan Perda CSR bertujuan agar Program CSR yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan disalurkan secara jelas dan transparan.
“Perda ini disusun sebagai payung hukum dan acuan dalam penyaluran dana CSR perusahaan. CSR tidak dikelola pemerintah daerah, tetapi dikelola sendiri oleh perusahaan dengan menyalurkannya langsung kepada masyarakat,” katanya.
Pembuatan Perda CSR merupakan kesepakatan bersama pemerintah daerah agar dana CSR atau dana kompensasi perusahaan, bisa lebih optimal disalurkan dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Program CSR merupakan program pemberdayaan masyarakat dan penyehatan lingkungan sebagai kompensasi dari aktivitas perusahaan pada suatu daerah.
Selama ini, program tersebut tidak diketahui jelas oleh pemerintah daerah, bagaimana pelaksanaannya dan implikasinya terhadap masyarakat setempat.
Menurut Anwar, pihaknya sedang mencari mencari masukan dari masyarakat terkait penyusunan Ranperda CSR, sebelum dibahas di tingkat panitia khusus atau pansus.
“Kritikan dan masukan sangat kami harapkan agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ucap dia. (jurnal/rdi)





