“Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan menindak bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Oleh karena itu, untuk setiap pengelola tempat hiburan atau tempat wisata tidak diperkenankan untuk mengadakan perayaan pergantian tahun.
“Pengelola, kami minta untuk tidak membuat hiburan,” ucap Firman.
Sementara itu, untuk meminimalisir terjadinya perkumpulan orang pada malam pergantian tahun maupun perayaan Natal, aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan lainnya akan melakukan patroli dengan skala besar. (yra)






