Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Medan juga telah melancarkan penertiban di berbagai tempat, termasuk pusat perbelanjaan. Selain menertibkan prokes di restoran dan toko, tim satgas yang dipimpin Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Rahmat Adisyahputra Harahap juga menjaring warga yang tidak mengenakan masker.
Pada masa pandemi ini, kita semua harus dapat melewatinya dengan sehat dan selamat selama kita mampu mematuhi prokes yang telah ditetapkan. Selain itu, Kota Medan juga telah memberikan panduan mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru melalui Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27/2020.
“Pantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19, dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan adaptasi untuk memutus rantai penularan Covid-19,” demikian pesan Rahmat mengakhiri. (ronald)






