Karimun, JurnalTerkini.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima penghargaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia, dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Penganugerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 yang dipusatkan di Aula Wan Sri Beni Dompak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Senin (14/12/2020).
“Alhamdulillah, kami menerima penghargaan dari bapak Menteri Hukum dan HAM sebagai rutan yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani kepada jurnalterkini.id, Selasa (15/12/2020).
Dody mengatakan, penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Penetapan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2020.
Baca juga: Pesta Demokrasi di Rutan Karimun, ARAH dan SInergi Unggul






