BK Rekomendasikan Ganti Pimpinan Dewan

Badan Kehormatan DPRD Karimun akhirnya merekomendasikan penggantian Muhammad Asyura dari jabatan ketua, sebagai tindak lanjut penyelidikan atas mosi tidak percaya 20 anggota dewan.

Karimun(Jurnal) – Badan Kehormatan DPRD Karimun akhirnya merekomendasikan penggantian Muhammad Asyura dari jabatan ketua, sebagai tindak lanjut penyelidikan atas mosi tidak percaya 20 anggota dewan.

“Rekomendasi BK sudah kita sampaikan ke Partai Golkar, dan dengan suara bulat paripurna dewan memutuskan bahwa rekomendasi BK itu sudah final,” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis.

Berdasarkan aturan, kata dia, Partai Golkar dapat memberikan tanggapan terhadap keputusan BK tersebut, dalam waktu 30 hari. DPRD juga, kata dia, akan menyampaikan rekomendasi BK tersebut kepada Gubernur melalui Bupati Karimun.  

“BK dan unsur pimpinan telah menyurati Partai Golkar dan setelah 30 hari mereka tidak merespons, otomatis kami berkewajiban menyampaikan rekomendasi itu ke Gubernur Kepri,” kata dia.

Dia mengatakan, Gubernur selambat-lambatnya selama 14 hari setelah menerima surat harus membuat surat keputusan mencabut SK pengangkatan Muhammad Asyura. “Begitu bunyi ketentuan yang berlaku saat ini,” kata Bakti Lubis.

Bakti Lubis menambahkan, kalau Partai Golkar tidak mengajukan pengganti Asyura, maka Gubernur Kepri akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Kalau tidak ada yang diusulkan nama, maka Gubernur Kepri akan mengeluarkan SK saja, tidak ada yang nama nya plt,” kata Bakti. (rdi/haluankepri)

Total Views: 178

Pos terkait