
Sari hasil pengembangan selanjutnya, Tim Lidpamfik bersama A.Z dan M.K bergerak menuju rumah M.H (kakek dari tersangka A.Z) yang beralamat di Dusun III, Payapasir Kelurahan Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar .
Di tempat MH ditemukan mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit sepeda motor berbagai merek, dan 71 helai STNK sepeda motor serta sebuah tas kulit warna coklat serta 1 blog kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.
Selanjutnya, Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan Sepeda Motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial M.K dan A.Z guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit sepeda motor berbagai merek masih berada di TKP.
Menurut Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor CPM Binson Simbolon, SH, MH, berdasarkan pemeriksaan, tersangka UPS dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sedangkan tersangka A.Z diduga sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP, selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (ronald)






