Ratusan Warga Karimun Terjaring Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp7,5 Juta

Seribuan orang di Karimun terjaring operasi yustisi. Satpol PP menjaring para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Coastal Area Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu. (foto: yra)
Ratusan warga Karimun terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Jumat (20/11/2020).

Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19 dipusatkan di kecamatan yang berada di Pulau Karimun Besar.

Sedangkan, di kecamatan lainnya dilakukan oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil.

Bacaan Lainnya

“Sekarang operasinya dua kali seminggu karena pada bulan ini (November) sudah cukup baik kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan meningkat secara umum sebesar 85%,” ucap Tejaria.

Efektifnya operasi yustisi itu dalam meningkatkan protokol kesehatan sangat terlihat dengan jumlah orang yang terjaring setiap harinya terus mengalami penurunan.

Kemudian, para pelaku usaha makanan dan minuman juga sudah sangat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, tersedianya cuci tangan dan hand sanitizer.

“Kita sebenarnya tidak ingin memberikan sanksi maupun denda. Tetapi, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” tutup Tejaria. (yra)

Baca juga: BC dan Polisi di Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu Malaysia Senilai 10 Miliar

Total Views: 417

Pos terkait