Ratusan Warga Karimun Terjaring Operasi Yustisi, Denda Terkumpul Rp7,5 Juta

Seribuan orang di Karimun terjaring operasi yustisi. Satpol PP menjaring para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Coastal Area Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu. (foto: yra)
Ratusan warga Karimun terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Jumat (20/11/2020).

Karimun, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengumpulkan hasil denda sebesar Rp7,5 juta dari hasil operasi yustisi oleh Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19.

Kepala Satpol-PP, Tejaria mengatakan hasil denda tersebut diperoleh sejak operasi yustisi pertama pada 13 Oktober hingga 20 November 2020.

Bacaan Lainnya

“Selama satu bulan lebih sudah terkumpul Rp7,5 juta dari warga Karimun yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker,” ujar Tejaria kepada Jurnalterkini.id, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut, Tejaria mengungkapkan pihaknya mendapati sebanyak 642 orang yang terjaring operasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta aparat TNI-Polri itu.

Dari jumlah 642 orang tersebut, 487 orang memilih sanksi sosial seperti membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi yustisi dan 155 orang memilih membayar denda yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yaitu sebesar Rp 50 ribu per orang.

“Uang hasil denda itu langsung kita kirim ke Kas Daerah melalui rekening yang dikirim oleh Dispenda,” katanya.

Ia menuturkan, awalnya pelaksanaan operasi yustisi itu digelar tiga kali dalam satu minggu khususnya pada Oktober 2020 lalu.

Oktober diketahui menjadi bulan dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Kabupaten Karimun.

Saat itu, pemerintah daerah bergerak cepat untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut dengan salah satunya melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat.

Baca juga: Peringatan bagi netizen, Sentra Gakkumdu Karimun soroti postingan negatif

Total Views: 416

Pos terkait