Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka DJS, yaitu 1 helai kaos hitam putih, 1 helai celana panjang warna biru, 1 batang kayu broti dan 1 buah mancis warna biru.
Belum diketahui apa motif pelaku sehingga menganiaya korban hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih Medan untuk Pemulihannya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK, membenarkan kejadian tersebut dan menangkap tersangka di persembunyiannya di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Medan, Sumatera utara.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.” kata Kapolsek. (ronald)





