Medan, JurnalTerkini.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, meringkus tersangka pelaku penganiayaan berat dengan korban Ridwan Siboro (37).
Penangkapan tersangka, DJS sesuai dengan laporan keluarga dengan Laporan Polisi: LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia.
Berdasarkan informasi masyarakat, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (11/11/2020).
Saat dilakukan interogasi di lapangan, tersangka DJS (19) mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan cara dipukul. Korban diduga dibakar setelah tubuh korban disiram dengan cairan spiritus.





