“Kita harus lindungi generasi penerus dari bahaya narkotika. Sekali lagi saya tekankan mari bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” ucap Kapolda Sumut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan keaslian barang bukti oleh Bid Labfor Polda Sumut dan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling rendah 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000.
“Untuk itu saya berpesan kepada masyarakat melalui rekan media untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba atau bila mengetahui peredaran narkoba agar melaporkannya ke polisi,” pungkas Irjend Pol Martuani Sormin. (ronald)





