“Modus para tersangka adalah YP alias W menyuruh YF untuk memancing korban untuk chatting dari sebuah warnet, lalu janjian untuk bertemu, lalu mereka bergerak ke sebuah ladang jambu untuk melakukan hubungan badan, dan membunuhnya serta menguasai harta benda korban, dan kejadian ini telah mereka rancang sebelumnya,” kata Kapolrestabes Medan.
Barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 1 buah pisau, 1 buah obeng, 1 buah jam tangan merek Alba milik korban, 1 buah sandal merek Carvil milik Korban, uang tunai Rp50.000 milik korban, sepasang sandal hitam milik AR, sepasang sandal merek Ando warna hitam milik YP alias W.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka, 1 unit sepeda motor CBR 150 warna putih BK 5449 RAO, 1 buah HP Merek Oppo A35 warna merah, dan uang tunai sebanyak Rp1.216.000.
Menurut Kapolrestabes Medan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 Subs pasal 338 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (ronald)
Baca juga: PN Sei Rampah Bangun Gedung Baru, Ketua PT Medan: Harus Kita Awasi Pengerjaannya





