Dalam rapat dewan pengupahan tersebut, unsur pengusaha yakni Apindo, Kadin dan Gapensi yang dalam kesempatan itu turut memaparkan kondisi mereka.
Setelah mendengar pemaparan oleh BPS, mereka ikut menyetujui UMK mengacu perhitungan sebagaimana SE Menteri Tenaga Kerja.
Namun, perwakilan pekerja menyampaikan keberatan penetapan UMK yang mengacu kepada SE Menteri tersebut.
Pasalnya, para pekerja mengusulkan nilai UMK tahun 2021, ditambah 4 persen dari UMK 2020.
“Dengan pertimbangan tidak ada pembahasan upah sektoral selama 2 tahun ini,” ungkap Ruffindy menanggapi tanggapan perwakikan pekerja.
Problematika tersebut akhirnya mendorong rapat ditentukan melalui voting karena tidak ditemukan sepakat melalui musyawarah dan mufakat.
“Berdasarkan tata tertib dewan pengupahan apabila tidak tercapai maka penentuan upah dilakukan dengan jalan voting. Hasilnya mayoritas menyetujui penetapan UMK berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja,” ucap Ruffindy.
Saat ini besaran UMK hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Karimun telah ditandatangani oleh Pjs Bupati Karimun, Herry Andrianto. Selanjutnya besaran UMK yang telah ditetapkan itu akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK 2021. (yra)
Baca juga: Pasien COVID-19 di Karimun bertambah dua, total sembuh 82 orang





