“Informasi dari masyarakat, di rumah I sering dilakukan transaksi sabu yang diduga dilakukan ZAB,” kata Warno, Sabtu (31/10/2020).

“Atas informasi tersebut, sekira pukul 19.30 WIB, Kapolsek Concong Iptu Hariman Putra beserta 6 anggota Polsek Concong melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah I (buron),” jelasnya.
“Saat dilakukan penangkapan, I berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan melompat ke belakang rumah yang mana kondisi rumahnya rumah panggung,” terang Warno.
“Sedangkan ZAB berhasil diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan 17 paket sabu, 2 unit gunting penjepit kemasan sabu, uang tunai hasil penjualan sabu Rp1 juta, 2 dompet digunakan menyimpan sabu siap edar, 1 buah bong, plastik bening kosong,” ungkapnya.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Concong guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Warno. (abd)
Baca juga: Polres Inhil tangkap maling rumahan di Kayu Jati





