Tembilahan, JurnalTerkini.id – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pemuda diduga maling rumahan, atau pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kayu Jati, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas piket Sat Reskrim.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut adalah ML.
Kemudian pada Sabtu, (31/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka berinisial ML diketahui sedang berada di rumahnya Jl Kayu Jati, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Piket Reskrim dan tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pelaku yaitu ML, kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.





