Polres Inhil tangkap maling rumahan di Kayu Jati

Tersangka ML, kasus curat maling rumahan setelah diamankan polisi. (Dok. Humas Polres Inhil)
Tersangka ML, kasus curat maling rumahan setelah diamankan polisi. (Dok. Humas Polres Inhil)

Kronologi kejadian pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 04.00 WI, saksi SY yang akan menunaikan shalat subuh melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan langsung memanggil korban untuk bersama-sama memastikan kondisi rumah, apakah ada barang yang hilang.

Setelah mengecek seisi rumah, korban terkejut ketika mengetahui dua unit handphone miliknya yang diletakkan di ruangan tamu raib atau tidak ada lagi.

Bacaan Lainnya

Adapun handphone milik korban yang hilang tersebut 1 unit merek Vivo Y53 dan Samsung Lipat dengan kerugian materil yang dialami korban sekitar Rp2.300.000. (rilis)

Baca juga: Polres Inhil bentuk Timsus Anti Begal Sepeda, ini tips Kapolres bagi goweser

Total Views: 196

Pos terkait