Natuna, JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemulihan aset daerah di ruang rapat I lantai II Kantor Bupati Natuna, Kamis (5/11/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat penanganan dan penertiban aset milik pemerintah daerah, baik dari sisi administrasi, kepastian hukum, maupun keberadaan fisik aset di lapangan.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan kerja sama ini penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah memiliki landasan hukum yang jelas serta ditangani secara tepat oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia meminta setiap kepala dinas lebih serius dalam melakukan pendataan, pengamanan, dan penanganan aset yang berada di bawah tanggung jawab instansinya.
Menurut Cen, aset pemerintah daerah harus dikelola secara tertib agar keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi persoalan akibat lemahnya pengawasan dan pengelolaan.
“Jangan sampai aset daerah tidak bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Terima kasih kepada Kejari atas kerja samanya dengan Pemda Natuna,” ujar Cen.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Melalui kerja sama ini, Kejari Natuna berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam upaya penertiban dan pemulihan aset.
Erwin menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu ditangani adalah keberadaan sejumlah aset yang belum diketahui secara pasti lokasi maupun status pengelolaannya.
Karena itu, penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penertiban, termasuk memastikan tata kelola aset tertangani dari aspek fisik maupun yuridis atau hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Natuna atas dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penertiban aset bersama Kejari Natuna.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Natuna yang memberikan dukungan penuh kepada Kejari Natuna,” ungkap Erwin.
Erwin berharap penandatanganan MoU tersebut tidak hanya menjadi kesepakatan formal antarlembaga, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan penertiban dan pemulihan aset membutuhkan tindak lanjut, mulai dari penelusuran, pendataan, penguatan aspek hukum, hingga penyelesaian persoalan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan menghasilkan tindakan nyata sehingga aset milik pemerintah daerah dapat ditata dan dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Bupati Natuna, Cen Sui Lan. (Ron)





