Karimun (JurnalTerkini.id) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/11/2026).
Kepala Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu Nomor: PRINT – 64/L.10.12.8/BPApa. 1/11/2026 tertanggal 2 November 2026,” ujar Rezi melalui siaran pers yang diterima, Rabu.
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban serta transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola barang bukti.
Kegiatan pemusnahan yang dipusatkan di Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu ini turut dihadiri oleh Kapolsek Kundur, perwakilan Danramil 03/Kundur (Babinsa), perwakilan RSUD Tanjungbatu, Camat Kundur, serta insan media massa setempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Mahkamah Agung RI. Dari total perkara tersebut, empat di antaranya merupakan tindak pidana umum dan satu perkara merupakan tindak pidana khusus.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian sebanyak 10 lembar, narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram, handphone 4unit, perkakas 8 unit dan barang lainnya (asbes) sebanyak 1 unit.
Melalui kegiatan ini, Cabjari Karimun di Tanjungbatu berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan berintegritas demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rdi)





