TEGAL, Jurnalterkini.id – Polres Tegal berhasil mengungkap tiga kasus peredaran obat keras sediaan farmasi ilegal selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti puluhan ribu butir obat keras jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Berdasarkan data pengungkapan kasus, ketiga tersangka masing-masing berinisial M.K. (20), A. (34), dan B.O. (31). Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar obat keras di wilayah Kabupaten Tegal.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 07.50 WIB di halaman Indomaret, Desa Suradadi, Kabupaten Tegal. Petugas mengamankan tersangka M.K. dengan barang bukti 9.966 butir obat keras jenis Double Y.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh obat keras dari Jakarta untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Tegal dengan cara mengantarkan langsung kepada pembeli.
Pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah kamar kos di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi. Petugas mengamankan tersangka A. beserta berbagai jenis obat keras, yakni 27.506 butir Hexymer, 15.785 butir Double Y, 4.800 butir Tramadol, serta sejumlah obat keras lainnya dalam bentuk paket. Petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.900.000.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap di halaman parkir SPBU Kalisapu, Kecamatan Slawi. Petugas mengamankan tersangka B.O. dengan barang bukti 850 butir Tramadol dan 20 butir Hexymer. Tersangka diduga mengedarkan obat keras di wilayah Bumijawa dan sekitarnya dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan upaya nyata Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Polres Tegal berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan berbahaya serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Rabu (4/11).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian terkait obat keras.
Kapolres Tegal mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Melalui pengungkapan ini, Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum secara profesional dan humanis demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Tegal. (Yadi)





