BATUSANGKAR, Jurnalterkini.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang proses persidangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pada Sabtu (31/10/2026) di Aula Rutan Kelas IIB Batusangkar. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tim LBH Fiat Justitia Batusangkar memaparkan secara rinci tahapan proses persidangan berdasarkan ketentuan KUHAP baru, mulai dari pemeriksaan perkara, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme pelaksanaan persidangan. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi WBP untuk memperoleh informasi hukum yang akurat serta memahami perkembangan regulasi hukum acara pidana di Indonesia.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan diberi kesempatan berdiskusi serta mengajukan pertanyaan terkait proses persidangan yang sedang maupun akan mereka jalani. Diharapkan melalui kegiatan ini, WBP dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum, memahami hak-hak mereka dalam proses peradilan, serta memperoleh bekal informasi yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Aulia Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada LBH Fiat Justitia Batusangkar atas kontribusi dan kepeduliannya. Beliau berharap kegiatan serupa dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
“Pemahaman terhadap hukum merupakan hal penting bagi setiap individu. Dengan kegiatan ini, WBP diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjadikan pengetahuan hukum sebagai bekal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Reza.





