“Pelaku yaitu PK diamankan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam waktu 7 Jam setelah aksi kejahatannya,” katanya.
Kemudian, Adenan mengungkapkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo type Y91 warna Biru milik korban.
Selain itu, barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya berupa sepeda motor merk Honda type Scoopy warna Hitam dengan plat nomor BP 2215 PD dan satu buah helm merk BMC warna Hitam juga ikut diamankan.
“Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Adenan.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 K.U.H pidana tentang pencurian dengan kekerasan. (yra)





