Polda Riau amankan 36 Kg sabu, tersangka dapat hadiah timah panas

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 36 kilogram sabu dengan 5 tersangka. (foto: istimewa)
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan 36 kilogram sabu dengan 5 tersangka. (foto: istimewa)

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.

Bacaan Lainnya

“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini,” ungkap Agung.

“Kita tau dari 3.200 orang yang ditahan, 2.100 di antaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi.

Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. Dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal,” lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas. “Sekarang bukan (anggota) lagi,” tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan baik hukuman internal maupun hukum pidananya.

“Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini,” tutup jenderal yang sarat prestasi ini. (rilis)

Total Views: 358

Pos terkait