SOLOK, Jurnalterkini.id – Sebanyak 260 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, kepada perwakilan warga binaan Lapas Solok pada Upacara HUT RI ke-81 di Lapangan Merdeka Kota Solok pada Senin (17/08/2026).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Remisi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait lainnya tentang pemberian remisi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam register pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Pada HUT Ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 260 WBP tersebut, seluruhnya mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan besaran remisi bervariasi.
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif.
Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Jepri Ginting menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi atas komitmen dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan.
Momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan semakin mendorong warga binaan untuk meningkatkan kesadaran diri, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta mampu berkontribusi secara positif.





