Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo,dalam Konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026)./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Candra Waskito (25), pemilik Counter HP Royal Phone di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Candra ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz miliknya di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Kamis (6/8/2026) sore.
Dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, polisi telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DPP (20) dan TI (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Semarang.
“Kedua pelaku awalnya berniat mencuri sejumlah telepon seluler dengan modus berpura-pura hendak membeli HP di counter milik korban,” kata Heru.
Menurut dia, aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Namun, situasi berubah menjadi kekerasan setelah korban mengetahui niat kedua pelaku. Candra diduga dipukul menggunakan palu pada bagian kepala hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, kedua pelaku mendatangi Counter HP Royal Phone pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Mereka datang dengan alasan hendak membeli telepon seluler. DPP ternyata sudah mengenal korban. Keduanya sebelumnya pernah melakukan transaksi jual beli. DPP yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan pernah menjual makanan kepada Candra. Ia juga pernah membeli HP di counter milik korban.
Kondisi tersebut diduga membuat kedatangan DPP pada dini hari tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
“Namun, saat berada di dalam counter, kedua pelaku diduga menjalankan niatnya untuk mengambil HP. Ketika korban mengetahui aksi tersebut, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban menggunakan palu,” ujar Bodia.
Setelah korban meninggal, DPP diduga merusak perangkat CCTV dan decoder yang berada di dalam counter. Kedua pelaku kemudian membawa jenazah Candra dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil Honda Jazz milik korban.
Mereka selanjutnya membawa mobil tersebut menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan. Sebanyak 53 unit HP milik korban juga dibawa oleh kedua pelaku.
Setelah meninggalkan mobil di wilayah Gubug, keduanya menggunakan jasa ojek online untuk kembali ke wilayah Ambarawa.
Jenazah Candra kemudian ditemukan warga pada Kamis sore di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ di wilayah Kecamatan Gubug.
Polisi mengungkap kasus tersebut melalui koordinasi antara Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jawa Tengah, Inafis Polres Semarang, dan Satreskrim Polres Grobogan.
Dua terduga pelaku ditangkap secara terpisah pada Jumat (7/8/2026). DPP diamankan di wilayah Kota Semarang, sedangkan TI ditangkap di Kabupaten Semarang.
Dalam konferensi pers, polisi juga ditanya mengenai kabar adanya seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai rekan salah satu pelaku.
Bodia mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut dalam kasus tersebut.
“Untuk informasi mengenai keterlibatan seorang perempuan, sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya indikasi keterkaitan dengan kejadian ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Bodia.
Terancam hukuman seumur hidup
Heru mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dilakukan secara bersama-sama dan pada waktu malam.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, kedua pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain. Ketentuan tersebut mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah tindak pidana lain, melarikan diri dari pemidanaan, atau memastikan penguasaan barang yang diperoleh dari tindak pidana.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, peran masing-masing pelaku, serta mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut,” ujar Heru.(Jk_Zed./PH)





