Karimun, JurnalTerkini.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimun Tanjung Balai bersama Kejaksaan Negeri Karimun dan Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus pemanggilan badan usaha yang memiliki tunggakan iuran (PKBU berpiutang) pada 6–11 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain penandatanganan MoU di Kejaksaan Negeri Karimun, dilakukan pula pemanggilan terhadap delapan badan usaha serta kunjungan lapangan bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi panggilan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimun Tanjung Balai, Sri Nuryanti, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Karimun dan Pengawas Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
“Melalui sinergi yang kuat dengan Kejaksaan Negeri Karimun dan Pengawas Ketenagakerjaan, kami berharap semakin banyak badan usaha yang patuh terhadap kewajibannya sehingga seluruh pekerja dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” ujar Sri Nuryanti.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.





