Selain itu, PKIH menilai kompensasi dalam Permen ESDM hanyalah perlindungan administratif minimum. Jika masyarakat mengalami kerugian lebih besar, hak untuk menuntut ganti rugi tetap terbuka melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Menguji Unsur Force Majeure
PKIH juga menyoroti penggunaan alasan force majeure (keadaan memaksa) yang sering dijadikan dalih. Menurut Edwar, force majeure harus benar-benar berupa peristiwa di luar kemampuan manusia yang tidak dapat diperkirakan maupun dicegah.
“Jika blackout disebabkan faktor internal yang sebenarnya dapat dicegah melalui pemeliharaan atau manajemen operasional yang baik, maka alasan force majeure tidak serta-merta dapat membebaskan penyedia layanan dari tanggung jawab,” jelasnya.
Oleh karena itu, PKIH Karimun mendorong PLN untuk:
- Segera mengumumkan hasil investigasi penyebab blackout secara transparan.
- Memastikan pemberian kompensasi kepada seluruh pelanggan yang memenuhi syarat.
- Membuka mekanisme penyelesaian klaim ganti rugi bagi masyarakat yang mengalami kerugian nyata (seperti kerusakan bahan makanan, obat-obatan, atau penurunan omzet UMKM).
PKIH Karimun menyatakan terbuka untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan hak-haknya.
“Ketika pelayanan publik gagal memenuhi standar yang diwajibkan undang-undang, pemulihan hak masyarakat bukanlah pilihan, melainkan konsekuensi negara hukum. Kata maaf adalah awal dari etika, tetapi pertanggungjawaban adalah perintah hukum,” ujar Edwar. (*)





