Tipu Sesama Kades, Kepala Desa Danawarih Digelandang ke Rutan Polres Tegal

Kasatreskrim Polres Tegal, Jumat (3/7). (Foto: Istimewa)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Kepala Desa Danawarih, AM, resmi jadi tersangka. Ia diduga menipu dan menggelapkan satu unit mobil milik sesama kades di Kabupaten Tegal.

Korban adalah Jaelani, Kepala Desa Sangkanjaya. Mobil beserta BPKB dan STNK dipinjam AM dengan dalih untuk keperluan proyek.

Nyatanya, proyek itu fiktif. Tanpa izin pemilik, mobil tersebut justru dijual ke dealer mobil bekas di Kabupaten Tegal seharga Rp136,5 juta.

Pinjam Alasan Proyek, Mobil Dijual dan Uang Dihabiskan


Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, membenarkan penahanan tersebut. Peristiwa terjadi pada 22 Desember 2025.

“Setelah gelar perkara dan unsur pidana terpenuhi, kami tahan tersangka pada Selasa, 30 Juni 2026,” ujar AKP Luis saat dikonfirmasi, Jumat [3/7/2026].

Sebelum kasus naik ke penyidikan, korban sempat memberi kesempatan mediasi. Jaelani meminta mobil dikembalikan atau diganti rugi.

Namun itikad baik itu bertepuk sebelah tangan.

“Tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan mobil atau uangnya ke pelapor,” tegas AKP Luis.

Hasil penyidikan menyebut mobil korban sudah berpindah tangan ke dealer. Polisi menyita kuitansi transaksi sebagai barang bukti.

Ironisnya, uang hasil penjualan sudah ludes.

“Uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut AKP Luis.

Terancam 4 Tahun Penjara


Saat ini Abdul Munip ditahan di Rutan Polres Tegal. Ia dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus ini. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain dan pihak yang terlibat. (Pry)

Total Views: 14

Pos terkait