LSM Payung Mahkota menilai inspeksi yang dilakukan Panitia Khusus DPRD Karimun yang membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2014 dapat dipidana karena dinilai menyalahgunakan wewenang.
“Inspeksi yang dilakukan Pansus LKPj ke perusahaan pertambangan itu, nyata-nyata penyalahgunaan kewenangan. Dalam Undang-undang Tipikor disebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan bisa dipidana,” kata Ketua LSM Payung Mahkota Andri Sopandi kepada Jurnal Terkini di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Andri Sopandi mengatakan, Pansus LKPj tidak berwenang menginspeksi perusahaan pertambangan karena tidak termasuk dalam objek yang menjadi penilaian atau evaluasi terhadap LKPj Bupati Karimun Tahun Anggaran 2014.
Ia menjelaskan, tupoksi pansus tersebut adalah mengevaluasi realisasi proyek-proyek yang dibiayai APBD 2014, bukan menginspeksi perusahaan pertambangan yang memiliki izin lengkap dan tidak terkait dengan anggaran dalam APBD.
“Inspeksi perusahaan pertambangan adalah kewenangan komisi III, atau lintaskomisi, bukan pansus. Itupun jika terdapat pengaduan dari masyarakat,” kata dia.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan Pansus LKPj, termasuk juga mengusut proyek-proyek yang seharusnya menjadi fokus evaluasi pansus.
“Mereka turun perusahaan tambang itu dengan anggaran pansus, jelas-jelas uang negara yang disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Aparat hukum harus mengusut dana yang dihabiskan untuk inspeksi tersebut, serta mengusut adanya dugaan proyek-proyek titipan oknum anggota dewan,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun AKP Hariyo Prasetio Seno mengatakan, perbuatan menyalahgunakan wewenang oleh pejabat bisa dipidana sesuai dengan Undang-undang Tipikor.
“Kita lihat dulu bagaimana penyalahgunaan wewenangnya, kalau tidak ada kerugian negara, maka bisa dikenakan sanksi administratif,” katanya.
Kerugian keuangan akibat penyalahgunaan wewenang, menurut dia termasuk tindak pidana korupsi. (rdi)





