Karimun, JurnalTerkini.id – Puluhan warga terjaring razia Tim Terpadu Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19 di sekitar tugu MTQ, Coastal Area, Kabupaten Karimun, Rabu (13/10/2020) sore.
Tim Terpadu tersebut beranggotakan Satpol PP, TNI, Polri dan Unsur Pimpinan Kecamatan Tebing.
Pantauan JurnalTerkini.id, warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan bertindak kooperatif saat dijaring oleh Tim Terpadu.
Mereka pada umumnya kedapatan tidak mengenakan masker saat dijaring petugas Tim Terpadu.
Warga yang terjaring berasal dari berbagai kalangan seperti pengendara sepeda motor, pejalan kaki hingga mereka yang sedang berolahraga di Coastal Area.
Warga yang terjaring razia diarahkan tim terpadu ke meja petugas untuk didata satu per satu nama dan identitas mereka.
Setelah didata, warga tersebut kemudian diminta mengenakan rompi warna oranye yang telah disiapkan Tim Terpadu.
Petugas lalu memberikan pilihan kepada warga yang melanggar apakah akan membayar denda sebesar Rp 50 ribu atau kerja sosial berupa membersihkan sampah di sekitar Tugu MTQ Coastal Area.
Kebanyakan warga yang melanggar terlihat lebih memilih untuk kerja sosial berupa membersihkan sampah selama kurang lebih 60 menit.
Kepala Satpol PP Karimun, Tejaria mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah warga yang terjaring razia tersebut.
Baca juga: Seorang wanita positif COVID-19 di Karimun meninggal dunia






