Kejari Karimun Prioritaskan Langkah Preventif Pelanggaran Hukum Daerah

Bupati Karimun Iskandarsyah menerima kunjungan Kejari Karimun di rumah dinas bupati, Selasa (22/9/2026). (Foto: Diskominfostaper Karimun)
Bupati Karimun Iskandarsyah menerima kunjungan Kejari Karimun di rumah dinas bupati, Selasa (22/9/2026). (Foto: Diskominfostaper Karimun)

KARIMUN (JurnalTerkini.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan pendampingan hukum preventif untuk mencegah terciptanya produk hukum daerah yang tumpang tindih.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada Pemerintah Kabupaten Karimun tanpa menunggu permohonan resmi.

Bacaan Lainnya

Bupati Karimun Iskandarsyah menilai penyerahan pertimbangan hukum tersebut merupakan bukti bahwa penegakan hukum di daerah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pembinaan.

“Langkah preventif dari Kejari ini membuktikan fungsi penegakan hukum juga berfokus pada pencegahan. Pemkab Karimun berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi ini bersama DPRD,” ujar Iskandarsyah di rumah dinasnya, Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/9/2026).

Kejari Karimun menegaskan pendampingan hukum oleh JPN akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karimun. (rdi)

Pos terkait