Dari 314 WB tersebut, dengan jenis kelamin pria ada 306 orang, wanita 8 orang. Dengan Warga Negara Indonesia (WNI) 313 orang dan Warga Negara Asing (WNA) 1 orang. Sedangkan untuk besaran remisi keagamaan yang mendapatkan 15 hari ada 59 orang, 1 bulan 210 orang, 1 bulan 15 hari 43 orang dan 2 bulan 2 orang.
” Berdasarkan tindak pidana yang dijalani oleh WB, masih didominasi kasus narkotika ada 186 orang. Kemudian perlindungan anak 48 orang, pencurian 47 orang, perlingan TKI 7 orang, kepabeanan 6 orang, penipuan dan traficking masing-masing 4 orang. Pengelapan 3 orang, pemerasan, penganiayaan, pornografi, KDRT, kesusilaan, penadahan, pembunuhan, cukai dan korupsi masing-masng 1 orang,” ungkapnya.
Sementara selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M bagi WB yang beragama muslim tetap melaksanakan puasa, shalat tawarih dan tadarusan. Kemudian, untuk jam besuk juga tidak ada perubahan.
” Selama ramadan, rata-rata yang besuk membawa makanan untuk berbuka puasa. Aktivitas tetap dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkapnya.(*/rdi)






