KARIMUN (JurnalTerkini.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO) terkait harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dengan peraturan perundang-undangan nasional kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Bupati Karimun Iskandarsyah di rumah dinasnya, Selasa (22/9/2026), menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karimun yang menyerahkan LO tersebut guna memitigasi risiko hukum di lingkungan Pemkab Karimun.
“Langkah proaktif ini sangat berharga bagi kami sebagai navigasi dalam menyusun dan mengevaluasi produk hukum daerah, sehingga ke depan tidak ada lagi Perda yang berbenturan dengan regulasi nasional,” kata Iskandarsyah.
Ia menjelaskan harmonisasi produk hukum daerah sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Karimun.
Inisiatif pencegahan ini juga bertujuan meminimalisasi potensi pembatalan Perda oleh pemerintah pusat (executive review) serta memperkuat sinergi antara Pemkab, DPRD, dan Kejari Karimun dalam membentuk produk hukum yang berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). (rdi)





