Tim Kuasa Hukum Korban LBH Nubis Jaya Justitie, Ali Lubab dan Novita Fajar Ayu W.
Semarang, jurnalterkini.id — Pengadilan Tinggi Semarang memutus perkara banding kasus pembunuhan Baladiva Nisrina dengan nomor perkara 358/PID/2026/PT SMG. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kendal terhadap terdakwa Muhammad Gunawan (MG).
Putusan banding yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026 itu menegaskan bahwa terdakwa tetap dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana diputus pada tingkat pertama melalui perkara nomor 178/B/2025/PN Kdl.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Ali Lubab dan Novita Fajar Ayu W., menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim di tingkat banding.
“Alhamdulillah, untuk putusan banding nomor perkara 358/PID/2026/PT SMG, majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor 178/B/2025/PN Kdl. Artinya hukuman terhadap terdakwa Muhammad Gunawan tetap pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Ali Lubab.
Menurut Ali, dalam pertimbangan putusan majelis hakim juga terungkap sejumlah tindakan terdakwa yang dinilai sebagai bentuk kebohongan selama proses perkara berlangsung.
Salah satunya, terdakwa disebut pernah mengatakan kepada orang tua korban kalau korban sedang dalam kondisi hamil. Pernyataan itu disampaikan agar korban bersedia kembali menjalin hubungan dengan terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga disebut sempat berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari atau melepaskan diri dari jerat hukum.
Kuasa hukum keluarga korban menilai putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka juga mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Pihak keluarga korban, melalui tim kuasa hukumnya, menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. (PH)





