Karimun, JurnalTerkini.id – Dua tersangka tindak pidana pencurian di SMA Negeri 2 Kundur berinisial SW (31) dan PW (25) akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Kuba, Polres Karimun.
Keduanya diketahui buron sejak 23 September 2020, setelah menggondol lima unit tablet merek Chuwi milik SMA Negeri 2 Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Kuba AKP Edi Suryanto mengatakan, aksi pencurian itu bermula pada hari Rabu 23 September 2020 sekira jam 07.00 WIB.
Saat itu, pelapor bernama Irlianto yang merupakan tenaga honorer SMA Negeri 2 Kundur sedang melakukan bersih-bersih di ruangan tata usaha.
Namun, tiba-tiba jaringan Wifi di handphone pelapor terputus, sontak ia langsung memeriksa penyebabnya dan diketahui kontak listriknya dalam keadaan mati.
“Pelapor merasa curiga, selanjutnya ia minta tolong rekannya Syafrizal untuk mengecek CCTV yang ada di ruangan Tata Usaha dan ternyata terlihat jelas 2 orang yang diduga melakukan pencurian masuk ke ruangan tersebut,” ujar AKP Edi Suryanto kepada JurnalTerkini.id, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: Kasus penipuan pelanggan PLN Karimun, gali lubang tutup lubang karena kredit online






