Dua Tersangka Pencuri Tablet Sekolah di Karimun Diringkus Polisi

Dua Tersangka Pencuri Tablet Sekolah di Karimun Diringkus Polisi. (foto: istimewa)
Dua Tersangka Pencuri Tablet Sekolah di Karimun Diringkus Polisi. (foto: istimewa)

Edi mengatakan, selanjutnya pelapor langsung melakukan pengecekan ke ruangan tersebut dan diketahui ada sejumlah barang yang hilang yaitu perangkat elektronik milik sekolah.

“Ada 5 unit tablet merek Chuwi warna hitam/abu-abu hilang, kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke kami,” katanya.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan, Edi menuturkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas hilangnya perangkat elektronik milik SMA Negeri 2 Kundur tersebut.

Hingga pada 2 Oktober 2020, pihaknya menerima informasi keberadaan kedua pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

PW (25) diketahui menjadi pelaku pertama yang pertama yang di tangkap oleh Polsek Kuba, kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku kedua yaitu SW (31).

“Keduanya berhasil kita tangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing,” ucap Edi.

Atas kejadian raibnya lima unit tablet tersebut, SMA Negeri 2 Kundur diketahui mengalami kerugian sebesar Rp. 15 Juta.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Edi. (yra)

Baca juga: Dua warga Karimun kembali positif COVID-19, ini clusternya

Total Views: 199

Pos terkait