Tersangka ditangkap dengan dugaan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor sebanyak 286 gram.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dalam pengembangan.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (rilis)
Baca juga: Polres Karimun amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba





