Batam, JurnalTerkini.id – Tim Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu tersangka berinisial B diduga pengedar narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi di Batam, Senin (1/19/2020) menyampaikan, tersangka ditangkap di pos salah satu partai politik di Kampung Bule, Sei Jodoh, Batam.
Kronologis kejadian pada Kamis 24 September 2020, pada pukul 18.30 WIB, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial B di pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh, Kota Batam.
Baca juga: Polda Kepri selidki jaringan tersangka bawa satu 1 kilogram





