Diduga pengedar ganja, seorang pria di Batam diciduk di posko partai

Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri ketika melakukan penggeledahan. Diduga pengedar ganja, seorang pria di Batam diciduk di posko partai. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)
Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri ketika melakukan penggeledahan. Diduga pengedar ganja, seorang pria di Batam diciduk di posko partai. (foto: Dok. Humas Polda Kepri)

Batam, JurnalTerkini.id – Tim Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap satu tersangka berinisial B diduga pengedar narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi di Batam, Senin (1/19/2020) menyampaikan, tersangka ditangkap di pos salah satu partai politik di Kampung Bule, Sei Jodoh, Batam.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian pada Kamis 24 September 2020, pada pukul 18.30 WIB, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial B di pos salah satu partai politik yang berada di Kampung Bule, Sei Jodoh, Kota Batam.

Baca juga: Polda Kepri selidki jaringan tersangka bawa satu 1 kilogram

Total Views: 254

Pos terkait