Batam, JurnalTerkini.id – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap seorang tersangka berinisial S alias H (49 tahun) diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram.
Tersangka S alias H, laki-laki, ditangkap Senin (14/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan depan halte Shangrilla Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard S melalui rilis yang diterima, Jumat (18/9/2020) mengatakan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pelaku pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Polda Kepri amankan lima tersangka pemilik 1.000 gram sabu






