Sedangkan untuk tersangka MK, polisi menyita tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 295,47 gram, 2 unit handphone, 1 kantong pelastik berwarna merah, dan 1 unit sepeda motor.
Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan mencari dua orang lainnya yang saat ini menjadi DPO.
“Kita masih memburu dua orang lainnya, yaitu AK dari tersangka YS dan AT dari tersangka AT,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (SP)





