Karimun, JurnalTerkini.id – Jajaran Polres Karimun mengungkap kasus pencurian berantai yang meresahkan masyarakat. Pelaku dengan inisial DK diamankan setelah diduga melakukan sekitar 50 aksi pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan uang tunai sebesar Rp 9.000.000 yang dialami penghuni kosan Laixing, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing. Korban melaporkan kejadian setelah rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk ke kamar.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Kevin Wiliam kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DK di rumahnya di Seilakam Barat. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, DK mengakui telah melakukan aksinya di 50 lokasi yang tersebar di tiga wilayah: Balai (17 TKP), Meral (23 TKP), dan Tebing (10 TKP). Barang-barang yang dicuri bervariasi, meliputi uang tunai, tabung gas, kompor, mesin air, besi bekas, hingga sepatu safety.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan.
“Pelaku ini cukup meresahkan dan aktif melakukan pencurian di berbagai wilayah. Kami terus mengembangkan TKP lainnya dan menelusuri barang bukti tambahan,” tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengapresiasi kinerja tim dan menegaskan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan wilayah.
“Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau langsung menghubungi Call Center 110. (*/rdi)






