TEGAL, Jurnalterkini.id – Ketua umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo, selaku pendamping hukum RSUD Kardinah Kota Tegal menyoroti laporan yang dilakukan H. Supriyanto alias Jipri.
Jipri melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono (Mantan Direktur RSUD Kardinah) ke Kejari Kota Tegal atas dugaan melakukan pembiaran terhadap dokumen penyedia barang atau jasa dengan memberikan persetujuan kepada CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir di RSUD Kardinah Tegal.
Menurut Basri Budi Utomo, laporan Jipri adalah suatu bentuk kekecewaan, keinginan pribadi yang tidak tercapai sehingga mencari kesalahan orang lain.

Basri mengatakan saat jumpa pers, Minggu malam (09/11) di warung makan Toyo, komplek City Walk Kota Tegal, bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara CV Curtina Prasara dengan pihak RSUD Kardinah sah secara hukum, meskipun legalitasnya saat itu masih dalam proses.
“Badan hukum CV Curtina Prasara saat perjanjian itu masih akte notaris kemudian terbit SK Kemenkumham. Kalo itu emang korupsi saya senang, ayo kita rame-rame laporkan, tapi ini bukan korupsi. Ini sebuah kekecewaan seorang Jipri, atas proyek dia yang tidak bisa di clear kan, saya punya bukti lengkap,” ujar Basri penuh semangat, sambil menunjukan bukti-bukti schrenshot.
Disinggung tentang akan adanya langkah hukum dari terlapor, Basri menjawab tergatung dari kedua belah pihak yaitu, Agus Dwi Sulistyantono selaku pihak RSUD Kardinah dan pihak CV Curtina Prasara.
Basri menegaskan tekait tuduhan Jipri terhadap CV Curtina Prasara yang tidak memiliki legal standing dari AHU Kemenkumham itu salah.
“Harusnya dari awal dong, ketika sidang pedana dibuka itu yang ditanyakan legal standingnya. Kalo legal standingnya tidak sah disitu otomatis sidang gugur, cacat hukum. Ini sekarang sampai kasasi kok,” Imbuh Basri.
Dirinya menjelaskan, dalam KUH Perdata 1320 bahwa perjanjian kerjasama adalah perjanjian kedua belah pihak untuk disepakati dan kekuatannya setara dengan undang.- undang.
Reporter : Supriyadi






