Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) terlibat aksi kejar-kejaran dramatis selama hampir satu jam di perairan utara Bintan. Pengejaran ini berujung pada digagalkannya penyelundupan 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp28,15 miliar.
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa BBL tersebut hendak dibawa keluar Perairan Indonesia secara ilegal menuju utara, yang diduga kuat adalah Malaysia.
Penindakan ini dimulai setelah petugas mendapatkan informasi pada 4 November 2025 mengenai pergerakan sebuah High Speed Craft (HSC) yang dicurigai memuat BBL.
Setelah menerima informasi lanjutan, Satgas Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepri segera melakukan pemantauan dan penyekatan.
“Pada hari Rabu, 05 November 2025, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia),” ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Pengejaran pun dimulai. Kapal penyelundup melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver, memaksa petugas mengejar hampir selama satu jam. Sayangnya, para pelaku melarikan diri setelah mengandaskan HSC mereka.









