TEGAL, Jurnalterkini.id – Polres Tegal melalui pelayanan Samsat mengimbau masyarakat agar senantiasa melakukan perpanjangan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu. Kewajiban ini penting untuk memastikan kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya sekaligus mendukung ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Perpanjangan STNK dilakukan setiap satu tahun sekali bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemilik kendaraan cukup menyiapkan berkas berupa STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai nama di STNK, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya. Jika kendaraan dilakukan pengecekan fisik, hasil gesekan nomor rangka dan mesin juga dilampirkan sebagai kelengkapan.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri melalui Baur STNK Aipda Rifan Hanes A, S.H., Jumat (31/10) di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa masyarakat diimbau tidak menunda kewajiban administrasi kendaraan.
“Perpanjangan STNK merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Selain menghindari denda keterlambatan pajak, hal ini juga memastikan kendaraan tetap legal dan tercatat aktif dalam sistem administrasi kepolisian,” ujarnya.
Pelayanan perpanjangan STNK di Samsat Kabupaten Tegal dilakukan setiap hari kerja dengan proses cepat dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini secara tertib untuk menjaga kelancaran dan keamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal.
Reporter : Supriyadi






