
Faisal juga menyampaikan terselenggaranya kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2025.
“Berangkat dari itulah tahun 2025 ini melalui Dana Alokasi Umum (DAU) menyusun program sosialisasi dengan harapan agar masyarakat kami seperti RT RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, posyandu, PKK, semuanya mendapatkan edukasi hukum dan berperan aktif menjadi agen perubahan di masyarakat,” sampainya Faisal.
Beliau juga mengatakan setelah kelurahan Lubuk Semut membentuk Posbankum tentunya akan mengoptimalisasikan kinerja posbankum untuk masyarakat Lubuk Semut.
“Alhamdulillah, kelurahan Lubuk Semut telah membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) tinggal bagaimana kita mengoptimalkan seperti salah satunya menghadirkan Ibu Siska disini agar masyarakat semakin paham,” katanya.





