
Saat ditangkap, S alias H kedapatan membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 1.057 gram.
“Sampai saat ini satu tersangka dan 1.057 gram sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (rilis)
Baca juga: Hasil sementara polling Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri





