Bupati Karimun Pastikan Pajak PBB-P2 Tidak Ada Kenaikan

Bupati Karimun Iskandarsyah dan Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi ketika melihat WP membayar PBB-P2 di terminal Bukit Tembak.FOTO:RUSDI

Karimun, jurnalterkini.id – Bupati Karimun Iskandarsyah memastikan, kepada Wajib Pajak (WP) bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun pada tahun ini tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan, membuat terobosan dengan melakukan penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku selama 4 bulan kedepan yang telah dikeluarkan melalui SK Bupati Karimun nomor 591 tahun 2025.

” Melalui roadshow pelayanan pajak daerah oleh Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Karimun, untuk memberikan kemudahan kepada WP untuk membayar pajak dihari libur,” terangnya, Sabtu (30/8/2025) di terminal pasar Bukit Tembak.

Untuk itu dirinya berharap kepada masyarakat kabupaten Karimun, agar menunaikan pembayaran pajak PBB-P2 yang pada tahun ini tidak ada kenaikan pajak. Sehingga, ketika masyarakat membayar pajak tepat waktu maka dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan dan program kesejahteraan sosial lainnya.

” Tujuan roadshow ini tidak lain untuk mensosialisasikan kepada WP untuk membayar PBB-P2. Kan, tidak besar bayar pajak PBB-P2 dan bagi WP yang telat membayar PBB-P2 maka pada tahun ini cukup membayar pokoknya saja dan denda kita hapuskan,” ungkapnya.

Total Views: 880

Pos terkait